SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditutup selama hampir dua pekan setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) PN Surabaya dinyatakan positif Covid-19.
Selain itu, terdapat seorang hakim dan juru sita yang meninggal mendadak.
"Selain dinyatakan satu ASN positif Covid-19, beberapa hari lalu juga ada seorang hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak," kata juru bicara PN Surabaya Martin Ginting saat dihubungi, Minggu (14/6/2020) malam.
Baca juga: Risma Pingsan Saat Pimpin Rapat Protokol Kesehatan dengan Komite Sekolah
Hakim yang meninggal mendadak itu bernama Eko Agus Siswanto. Ia meninggal setelah mengalami kejang dan gagal napas pada Jumat (12/6/2020).
Sementara sang juru sita bernama Surachmad meninggal sehari sebelumnya. Namun, belum diketahui penyebab pasti hakim dan juru sita itu meninggal.
Ginting mengatakan, PN Surabaya akan tutup sementara mulai 15-26 Juni.
Penutupan itu tertuang dalam Surat Keputusan PN Surabaya tentang Penutupan PN.
"Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sudah masuk ke kalangan ASN di PN Surabaya," ujar Ginting.
Baca juga: Risma Pingsan Saat Pimpin Rapat, Begini Kondisinya Menurut Keluarga
Meski begitu, PN Surabaya tetap menggelar beberapa sidang pidana yang jadwalnya tak bisa diundur.
Alasannya, karena masa penahanan para terdakwa yang hampir habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.