Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Menertibkan Warga yang Melanggar Ketentuan PSBB di Surabaya Raya

Kompas.com - 28/04/2020, 09:20 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan akan menertibkan warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, Sidoarjo).

"Kalau masyarakat melanggar kita akan membawa kembali, kita juga ada aturan dan sanksi," kata Luki saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).

Namun, Luki tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diberikan bagi warga yang melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Ayah di Sleman Setubuhi Anaknya sejak SMP, Terbongkar dari Chat WhatsApp Korban yang Diketahui Tantenya

Ia hanya mengatakan polisi akan menertibkan dan memberikan imbauan kepada pelaku pelanggaran.

Dijelaskan Luki, saat PSBB sudah berlaku, tidak semua aktivitas warga dilarang.

Sambungnya, ada beberapa kegiatan warga tetap diizinkan berlangsung, salah satunya pasar tradisional malam yang tetap diperbolehkan buka.

Baca juga: Jam Malam Akan Diberlakukan Saat PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

Serta aktivitas warga yang berkaitan dengan kesehatan, logistik, dan makanan. Namun, hal itu tetap harus berdasarkan aturan khusus.

"Orang-orang yang nanti ada berobat, ambulans, ada yang mau beli obat, ojol yang antar makanan, apalagi pas bulan puasa. Untuk ojol, juga boleh yang membawa barang," jelasnya.

Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...

 

(Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com