Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, Tahanan Tak Perlu Datang ke PN Surabaya Saat Sidang

Kompas.com - 27/03/2020, 07:20 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya mulai Senin (30/3/2020) pekan depan akan menerapkan pola sidang online.

Terdakwa tidak perlu datang ke pengadilan saat sidang, cukup di rumah tahanan, karena akan disedikan perangkat telekonferensi yang tersambung langsung dengan ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Sesuai arahan Ketua Mahkamah Agung, dan hasil rapat Kamis siang, sidang online di Pengadilan Negeri Surabaya akan dimulai Senin pekan depan," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Nursyam, saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020) malam.

Baca juga: Warganya Tak Bisa ke Bandara, Dubes Rusia Surati Gubernur Bali

Dalam sidang online tersebut, terdakwa tetap berada di dalam rutan, namun hakim, jaksa dan pengacara tetap berada di ruang sidang.

"Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pengadilan," ujar dia.

Dia menyebut, para tahanan adalah kelompok rentan tertular Covid-19 karena kondisi kehidupan di tahanan yang serba terbatas.

"Apalagi, rutan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang rata-rata over kapasitas hingga 300 persen," ujar dia.

Pelaksanaan sidang online, kata dia, akan diamati dan bila ada yang kurang baik akan dievaluasi di kemudian hari.

Hingga Kamis (26/3/2020), jumlah pasien positif terkonfirmasi Covid-19 di Jawa Timur tercatat bertambah dari 51 menjadi 59 orang.

Baca juga: UPDATE: Pasien Positif Covid-19 Pertama asal Gresik Dirawat di Surabaya

 

Sebanyak 8 pasien tambahan itu dari Surabaya 2 orang, Sidoarjo 3 orang, Kabupaten Kediri 2 orang, dan 1 orang dari Kabupaten Gresik.

Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) juga bertambah dari 190 orang menjadi 221 orang.

Sementara orang dalam pemantauan (ODP) juga bertambah dari 2.542 orang menjadi 3.055 orang.

"Ada juga pasien yang sembuh, dari semula 5 orang, sekarang menjadi 7 orang," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com