Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Wisma Persebaya Dimenangkan PT Persebaya Indonesia, Sertifikat Pemda Tak Sah

Kompas.com - 10/03/2020, 17:19 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan PT Persebaya Indonesia atas gugatan perdata yang dilayangkan kepada Pemkot Surabaya, terkait sertifikat hak pakai (SHP) Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam.

Sidang putusan perkara tersebut digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/3/2020).

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Kawal Sidang Putusan Sengketa Wisma Persebaya, Bonek dan Bonita Berkumpul di PN Surabaya

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut sertifikat hak pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi yang tertulis atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya yang diterbitkan BPN Surabaya pada 28 Maret 1995, meliputi lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama, dan Wisma Persebaya baru, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Terhadap putusan sesuai hukum acara, masih ada hak bagi pihak tergugat untuk menentukan sikap selama 14 hari apakah menerima, pikir-pikir, atau banding," ujar Martin Ginting.

Menyikapi putusan majelis hakim, bagian Hukum Pemkot Surabaya, Raz mengatakan, akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami menolak yang majelis hakim utarakan. Intinya sertifikat kita itu sah di mata hukum. Itu saja," katanya usai sidang.

Sebelumnya diberitakan, 5 Mei 2019, Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, di Jalan Karanggayam Surabaya.

Pengosongan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com