Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Penjaringan Calon Wali Kota Surabaya, ASN Pemprov Jatim Dilaporkan ke Komisi ASN

Kompas.com - 13/02/2020, 20:13 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Timur ke Ketua Komisi ASN di Jakarta.

Dia disebut terlibat dalam proses Pilkada Surabaya 2020, karena telah mendaftar sebagai calon wali kota Surabaya ke sejumlah partai.

Firmansyah Ali, seorang ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur belakangan terpantau aktif berkomentar di media sebagai calon wali kota Surabaya 2020.

Dia juga terpantau mendaftar ke 3 partai yang menggelar penjaringan calon wali kota Surabaya yakni Partai Gerindra, Nasdem, dan Partai Solidaritas Indonesia.

Baca juga: Terkendala Izin, Pakar Buaya Jatim Tak Dibolehkan Bantu Penyelamatan Buaya Berkalung Ban di Palu

Di Partai Gerindra dan Partai Nasdem, namanya tidak masuk 5 besar, tapi di PSI, yang bersangkutan masuk tahap tes wawancara di kantor DPP PSI di Jakarta.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar, mengaku sudah berkirim surat resmi kepada Ketua Komisi ASN di Jakarta perihal dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan Firmansyah Ali.

"Setelah kami kaji berdasarkan bukti temuan dan saksi, yang bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran kode etik ASN. Karena di setiap pilkada, semua ASN harus netral," kata Agil, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020).

Menurut Agil, jenis pelanggaran netralitas ASN tersebut sesuai Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 yakni melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Baca juga: Dalam 4 Hari, 1.017 Peserta Tak Hadiri Tes SKD CPNS Pemprov Jatim

Dikonfirmasi terpisah, Firmasyah Ali mengaku, akan mengikuti proses di Bawaslu dan Komisi ASN.

Dia juga mengaku berusaha mengikuti aturan yang ada dan selalu berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah.

"Saya ikuti saja laksana air mengalir. Yang penting saya tidak pernah mendeklarasikan diri sebagai calon wali kota, saya juga tidak terdaftar sebagai anggota parpol, dan saya juga tidak pernah lobi-lobi parpol," terang dia.

Jika dia sudah berusaha berhati-hati namun tetap dilaporkan oleh Bawaslu, dia menganggap itu sebagai dinamika Pilkada Surabaya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com