SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang permohonan ganti kelamin dari perempuan menjadi laki-laki yang diajukan Putri Natasiya (19) pada Rabu (12/2/2020).
Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam persidangan itu, mulai dari bidan, dokter bedah, dan ahli agama.
Martin Suryana, kuasa hukum pemohon, ketiga saksi itu memberikan keterangan mulai dari proses kelahiran hingga operasi penyempurnaan kelamin.
Baca juga: Polisi Sebut Pengadilan Juga Putuskan Pergantian Nama Lucinta Luna
Ahli agama, kata dia, juga memberikan pandangan hukum tentang permohonan yang diajukan Putri.
Martin mengatakan, dalam persidangan itu terungkap permohonan ganti kelamin diajukan karena Putri mengalami kelainan medis yang disebut hipospadia portal.
"Artinya, dia berkelamin laki-laki tapi terlihat seperti kelamin perempuan," kata Martin ketika dihubungi, Kamis (13/2020).
Ahli agama Islam, kata Martin, menyebut tindakan Putri bukan ganti kelamin, tapi penyempurnaan.
"Penyempurnaan kelamin secara syariat Islam, yang disampaikan ahli tidak ada masalah dan tidak ada pelanggaran secara syariat Islam," ujar Martin.
Pekan depan, PN Surabaya akan menggelar sidang putusan terkait permohonan putri.
"Kita tunggu keputusan hakim pekan depan," kata dia.
Pemohon sebelumnya sempat mengganti nama dari Putri Natasiya menjadi Ahmad Putra Adinata. Permohonan sempat diajukan pada November 2019, tapi dicabut.
Baca juga: Dua Gaya Rambut Lucinta Luna yang Mencuri Perhatian Saat Polisi Rilis Penangkapannya
Pemohon disebut memiliki kelamin ganda. Saat dilahirkan, pemohon berkelamin perempuan.
Seiring berjalan waktu, perubahan fisik pemohon cenderung seperti laki-laki. Pemohon tak memiliki payudara dan tak menstruasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.