Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran bagi Warga Non-pribumi di Surabaya: Dinilai Tak Lazim hingga Aturan Dicabut

Kompas.com - 22/01/2020, 17:14 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Surat keputusan RW 03, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, menjadi viral di Twitter gara-gara membedakan status pribumi dan non-pribumi.

Aturan tertanggal 12 Januari 2020 itu berisi 21 poin, antara lain tentang pembayaran iuran ketika mendirikan rumah, PT, ataupun CV.

Pembayaran iuran tersebut diwajibkan kepada warga non-pribumi. Mereka wajib membayar iuran dengan nilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Berikut fakta-fakta yang dihimpun Kompas.com:

Baca juga: Viral Surat Edaran RW di Surabaya soal Iuran bagi Nonpribumi, Ini Penjelasannya

Kesepakatan warga, belum diserahkan ke kelurahan

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Bangkingan Paran mengatakan, aturan tersebut merupakan kesepakatan warga mulai dari RT 01 sampai 05.

Namun, aturan tersebut belum diserahkan ke kelurahan untuk disahkan.

"Belum, belum, belum (diserahkan ke kelurahan)," kata Paran.

Aturan tidak dapat dilaksanakan jika surat tersebut belum dievaluasi oleh lurah setempat.

Usai viral, mereka mengaku masih akan merapatkan lagi dengan pengurus RT dan tokoh masyarakat.

Baca juga: Duduk Perkara Iuran bagi Warga Non-pribumi di Surabaya yang Viral

Tak bermaksud menyinggung SARA

Paran juga meminta maaf atas kehebohan yang terjadi. Menurut dia, tak ada maksud menyinggung masalah SARA.

"Kami mewakili pengurus RW 03 meminta maaf apabila bahasa pribumi dan non-pribumi jadi masalah. Maksud kami mencantumkan istilah pribumi hanya untuk membedakan warga asli dan pendatang," kata dia.

Camat Lakarsantri Harun Ismail menilai, penggunaan istilah itu tidak wajar. Terlebih lagi, sudah ada Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi.

"Ya, kalau kembali ke aturan, kalau enggak salah ada instruksi presiden tidak boleh menggunakan kata pribumi, non-pribumi. Kalau bicara aturan ya seperti itu, tidak diperbolehkan berarti," ujar dia.

Baca juga: Soal Iuran bagi Non-Pribumi, Ketua DPRD Surabaya: Aturannya Sudah Dicabut

Iurannya tak lazim di kampung

Harun menilai jenis iuran saat membangun rumah hingga perusahaan itu tidak lazim. Biasanya hanya ada iuran kebersihan dan keamanan.

"Ya, kalau saya sih berkaca di kampung saya, iuran yang lazim itu kan iuran keamanan dan kebersihan. Itu saja. Angkanya pun wajar-wajar saja," ucap Harun.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017, menurut Harun, pada Pasal 28 huruf (d) memang disebutkan bahwa sumber dana RT dan RW bisa diperoleh dari sumber lain, tetapi tidak mengikat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com