Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setor 150 Juta ke MeMiles, Adjie Notonegoro: Kalau Enggak Kembali Diikhlaskan Saja

Kompas.com - 22/01/2020, 16:02 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Perancang fashion Adjie Notonegoro mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta sebagai member investasi MeMiles.

Dia akan mengikhlaskan jika memang uang tersebut tidak bisa kembali padanya.

"Kalau enggak dikembaliin ya diikhlaskan saja, kalau dikembaliin ya saya terima," kata Adjie, saat rehat pemeriksaan sebagai saksi, di Mapolda Jatim, Rabu (22/1/2020).

Uang sebesar Rp 150 juta itu menurutnya adalah uang top up di aplikasi MeMiles sepanjang 3 bulan saat dia menjadi member.

Baca juga: Adjie Notonegoro Jadi Saksi Kasus MeMiles di Polda Jatim

Namun, kata Robert Simangunsong, kuasa hukum Adjie Notonegoro, meski tercatat member MeMiles, klienya masuk kategori member pasif.

"Mas Adjie adalah member pasif dan tidak tahu bagaimana mengoperasikan aplikasi MeMiles," kata Robert.

Dia menyebut, Adjie justru korban karena telah kehilangan uang sebesar Rp 150 juta, dan setelah PT Kam and Kam dibekukan, dia tidak tahu lagi bagimana nasib uang kliennya.

Selain Adjie Notonegoro, menurut jadwal yang diberikan penyidik, hari ini juga akan dilalukan pemeriksaan terhadap penyanyi Tata janeeta dan AHWH alias AS atau Ari Sigit, IAR dan FFC.

Ketiganya disebut anggota keluarga mantan presiden Soeharto atau keluarga cendana, namun hingga pukul 12.00 WIB, kehadiran Ari Sigit belum terpantau wartawan yang menunggunya di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Adjie Notonegoro adalah publik figur yang keempat, yang diperiksa penyidik Polda Jatim sebagai saksi dalam penyidikan kasus investasi MeMiles.

Sebelum Adjie, polisi juga sudah memeriksa penyanyi Eka Deli, Pinkan Mamboe dan Marcello Tahitoe (Ello) pada pekan lalu.

Dari Ello dan Eka Deli, polisi menyita masing-masing sebuah kendaraan roda empat.

Baca juga: Rabu, Polisi Periksa 3 Anggota Keluarga Cendana Kasus Investasi MeMiles

 

Kendaraan tersebut adalah reward dari MeMiles karena prestasi keduanya sebagai member MeMiles.

Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 5 orang tersangka.

Kelimanya adalah KTM (47), FS (52), E (54), PH (22) dan terakhir W selaku bagian distribusi reward kepada para member. Kelimanya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com