Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komunitas Gay Tulungagung Ditangkap karena Cabuli 11 Anak

Kompas.com - 20/01/2020, 23:00 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pelaku pencabulan terhadap belasan anak di umur di Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Polisi menyebut, pelaku adalah ketua komunitas Gay Tulungagung.

"Pelaku bernama M Soleh, kebetulan dia adalah ketua komunitas Gay di Tulungagung, atau Ketua Ikatan Gay Tulungagung disingkat Igata," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pitra Andrias Ratulangie, kepada wartawan, Senin (20/1/2020).

Pelaku yang namanya populer dipanggil Mami Soleh itu tercatat telah melakukan pelecehan seksual terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur.

Baca juga: Seorang Guru Agama di Aceh Utara Cabuli 2 Orang Santri

 

"Korban dijanjikan akan diberi uang Rp 150.000 hingga Rp 200.000 jika bersedia dicabuli," terang Pitra.

Korban yang terbujuk lalu diajak ke rumahnya di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.

Selain melakukan di sofa, pelaku juga kerap melakukan pelecehan terhadap korbannya di tempat tidur.

Pelaku sendiri memiliki sebuah kedai kopi yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Di kedai kopi tersebut, pelaku merayu korbannya yang masih berusia anak-anak.

"Kami minta masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor di kantor polisi terdekat," ucap Pitra.

M Soleh sendiri mengaku sudah sejak setahun terakhir melakukan pencabulan terhadap para korbannya, di periode 2018 hingga 2019.

"Korban sendiri yang datang kepada saya, dan saya ajak ke rumah," kata Soleh.

Baca juga: Seorang Pria di Melawi Cabuli Anak Tiri Berulang Kali hingga Hamil

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku seperti celana dalam, dan beragam majalah, foto-foto pria telanjang dan sejumlah CD berisi film porno hubungan sesama jenis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com