Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim Buka Posko Pengaduan Investasi MeMiles, Ini Caranya

Kompas.com - 12/01/2020, 07:28 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim membuka posko pengaduan investasi bodong MeMiles baik itu online maupun offline.

Secara offline, masyarakat bisa langsung mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, sementara di jalur online, masyarakat bisa melapor melalui jalur media sosial yang disediakan.

Pengaduan melalui email bisa dilayangkan ke alamat email pengaduanmemilespoldajatim@gmail.com, atau bisa malalui instagram @Pengaduanmemilespoldajatim, facebook di pengaduanmemilespoldajatim dan melalui twitter di @PengaduanJatim. Polda Jatim juga membuka layanan melalui nomor whatshapp 0811390384.

Baca juga: Investasi Bodong MeMiles, 120 Mobil Hadiah Member Akan Ditarik Penyidik Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, korban investasi MeMiles tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, pengaduan dibuka melewati jalur online maupun offline.

"Yang merasa menjadi korban investasi MeMiles kami persilakan mengadu untuk langsung kami proses," kata Trunoyudo dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).

Hingga Jumat (10/1/2020) kemarin, pengaduan yang dibuka sepekan terakhir telah mencapai 164 pengaduan masyarakat. Terdiri dari 100 pengaduan melalui Whatsapp, 14 pengaduan melalui Instagram, dua pengaduan melalui Twitter, dua pengaduan melalui Facebook, 20 pengaduan via email, dan 26 pengaduan yang langsung diterima di SPKT Polda Jatim.

Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 4 orang tersangka.

Keempatnya adalah KTM (47), FS (52), E (54), dan PH (22). Mereka bertugas di PT Kam And Kam yang mengelola investasi bodong MeMiles.

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Selama delapan bulan, tersangka sudah memiliki 240.000 anggota.

Baca juga: Rekening Utama Investasi MeMiles Diblokir, Rp 122 Miliar Uang Nasabah Diamankan

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com