SURABAYA, KOMPAS.com - Pedangdut Nella Kharisma diperiksa sebagai saksi pelapor di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Senin (2/12/2019).
Dia diperiksa terkait laporan pencemaran nama baik dugaan perselingkuhan lewat media sosial facebook.
Ditemani kuasa hukumnya, Nella diperiksa 3 jam sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Selama 3 jam, dia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. "Ada 20 pertanyaan," kata Nella kepada wartawan.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Nella Kharisma Bantah Selingkuh dengan Mantan Bupati Kediri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan mengapresiasi pihak Nella Kharisma yang cepat melaporkan dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yang dialami.
"Media sosial adalah peradaban baru, dan kami berkewajiban menjaga peradaban itu," kata Gidion.
Selanjutnya, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan dan memburu siapa pemilik akun facebook yang diduga melakukan pencemaran nama baik.
"Nanti penyidik akan mengkaji subyek hukum dan mencari siapa pemilik akun dimaksud," terangnya.
Baca juga: Dikaitkan dengan Mantan Bupati Kediri, Alasan Nella Kharisma Lapor Polisi
Sebelumnya, pedangdut Nella Kharisma disebut telah melaporkan sebuah akun facebook bernama "Suprianto" ke Subdit Siber, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Akun tersebut dianggap melakukan pencemaran nama baik karena menyebar kabar jika Nella Kharisma berselingkuh dengan Mantan Bupati Kediri, Sutrisno.
Akun facebook Suprianto mengunggah kabar tersebut disertai dengan kolase foto Nella dan Sutrisno. Akun tersebut juga menyinggung istri dari Sutrisno yang kini Bupati Kediri, Haryanti Sutrisno.
Kuasa hukum Nella Kharisma, Ander Sumiwi Budi Prihatin, menjelaskan, jika bukan hanya akum facebook bernama Suprianto yang dilaporkan.
Baca juga: Nella Kharisma Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polda Jatim
Namun juga akun facebook bernama "Dinasti Sutrisno". "Keduanya sama-sama menyebar kabar fitnah. Tapi yang pertama akun Suprianto," jelasnya.
Akun facebook Suprianto kata dia sudah menghapus unggahan yang mengandung unsur pencemaran nama baik itu.
Namun pihaknya mengaku sudah mengambil potongan gambar unggahan dimaksud sebagai barang bukti laporan ke polisi.
"Kita harus menempuh proses hukum untuk memberikan efek jera kepada pengunggah.
"Ini juga edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah mengunggah hal yang belum tentu benar," katanya.
Baca juga: Hakim Tak Kunjung Datang, Nella Kharisma Batal Bersaksi di Sidang Kosmetik Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.