SURABAYA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Nella Kharisma melaporkan sebuah akun Facebook bernama Suprianto ke Sub Direktorat Siber, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Akun tersebut dianggap melakukan pencemaran nama baik, karena menyebar kabar bahwa Nella Kharisma berselingkuh dengan mantan Bupati Kediri, Sutrisno.
Sebelumnya, akun Facebook Suprianto mengunggah kabar tersebut disertai dengan kolase foto Nella dan Sutrisno.
Akun tersebut juga menyinggung istri dari Sutrisno yang kini menjabat Bupati Kediri, Haryanti Sutrisno.
Kepala Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya membenarkan bahwa ada pihak kuasa hukum Nella Kharisma yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Ada yang melapor dari kuasa Nella Kharisma, sekarang masih diproses," kata Cecep saat dikonfirmasi, Sabtu (30/11/2019) sore.
Baca juga: Via Vallen Dan Nella Kharisma Absen, Sidang Kosmetik Ilegal 3 Kali Ditunda
Sementara itu, kuasa hukum Nella Kharisma, Ander Sumiwi Budi Prihatin mengatakan bahwa bukan hanya akun Facebook bernama Suprianto yang dilaporkan.
Namun, pihaknya juga melaporkan akun Facebook bernama Dinasti Sutrisno.
"Keduanya sama-sama menyebar kabar fitnah. Tapi yang pertama akun Suprianto," kata Ander.
Menurut Ander, akun Suprianto sudah menghapus unggahan yang mengandung unsur pencemaran nama baik itu.
Namun, pihaknya mengaku sudah mengambil potongan gambar unggahan yang dimaksud sebagai barang bukti laporan ke polisi.
"Kita harus menempuh proses hukum untuk memberikan efek jera kepada pengunggah. Ini juga edukasi kepada masyarakat, agar tidak mudah mengunggah hal yang belum tentu benar," ujar Ander.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.