Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Ahmad Dhani Dalam Kasus Vlog Idiot Susut Jadi 3 Bulan

Kompas.com - 07/11/2019, 20:16 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Vonis hukuman untuk Ahmad Dhani dalam kasus Vlog Idiot berkurang. Jika hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, Pegadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.

Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya memuat Vonis hasil banding kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani itu Kamis (7/11/2019).

Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY itu diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11/2019) kemarin.

Selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby tentang vonis Ahmad Dhani.

Baca juga: Banding, Ahmad Dhani Minta Vonisnya dalam Kasus Vlog Idiot Dicabut

Ada 3 poin penting dalam putusan hakim tersebut, pertama berbunyi menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik".

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Dan ketiga, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.

Baca juga: Vonis Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Dinilai Janggal karena Subjek Hukum Tak Jelas

Tanggapan kuasa hukum Ahmad Dhani

Sahid, anggota tim kuasa hukum Ahmas Dhani, dikonfirmasi Kamis malam membenarkan jika vonis Pengadilan Tinggi Surabaya sudah turun.

Sayangnya dia belum bisa menindak lanjuti putusan tersebut, karena belum menerima salinan putusan.

"Langkah hukum selanjutnya akan diputuskan oleh tim kuasa hukum," katanya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Winarko, juga mengaku belum menerima salinan vonis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Saya juga baru dapat kabar dari teman-teman media. Nanti saya update," katanya.

11 Juni 2019 lalu, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot.

Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Baca juga: Pelapor Vlog Idiot Ahmad Dhani Kurang Puas dengan Vonis Hakim

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com