Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Bakal Tindak Tegas Warga yang Halangi Laju Ambulans dan Damkar, Ini Alasannya

Kompas.com - 09/10/2019, 22:19 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya bakal menindak tegas masyarakat yang mengganggu laju mobil Pemadam Kebakaran dan ambulans yang sedang menjalankan tugas.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, akan memasang kamera closed circuit television (CCTV) di setiap mobil ambulans dan unit kendaraan tim penolong lainnya.

Nantinya, warga yang kendaraannya terdeteksi kamera CCTV mengganggu laju kendaraan tersebut, akan dilaporkan ke pihak kepolisian agar diberi tindakan tegas.

"Mobil ambulans pemadam kebakaran dan kendaraan penolong lainnya harus mendapatkan prioritas dari pengguna jalan lain. Laju kendaraan tim penolong itu harus cepat dan tepat waktu agar mereka bisa segera membantu orang sakit dan melakukan tugas kemanusiaan lainnya," kata Risma, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Tinggal Setahun Lagi Pimpin Surabaya, Ini Prioritas Risma

Menurut Risma, ada banyak tantangan yang dihadapi pengemudi ambulans maupun damkar.

Ia menyebut, salah satu tantangannya adalah pengemudi harus bisa membawa kendaraan datang secepat mungkin ke lokasi warga yang membutuhkan.

Berdasarkan pengalaman yang terjadi di lapangan, sambung Risma, ia menilai banyak pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun empat yang mengganggu atau menghalangi laju ambulans dan mobil tim penolong lainnya.

"Bahkan, tidak jarang mereka juga membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Risma.

Atas alasan itulan, pihaknya membuat kebijakan denhan melengkapi kendaraan damkar maupun ambulans dengan CCTV.

Baca juga: Risma Angkat Bicara Soal Semburan Lumpur di Surabaya, Sebut Warisan Kolonial

"Nanti nomor polisi kendaraan yang terdeteksi menghalagi laju ambulan atau Damkar, bakal dilaporkan ke pihak kepolisian agar diberikan sanksi tegas. Karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya," terang Risma.

Aturan dalam undang-undang yang dimaksud Risma adalah Pasal 134 Undang-Undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Pasal 65 Ayat 1 menyebutkan, bahwa kendaraan ambulanns, pemadam kebakaran dan kendaraan polisi yang menyalakan sirine dalam menjalankan tugas, harus diberikan prioritas jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com