Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Jadi Tersangka, Tri Susanti dan Syamsul Ditahan

Kompas.com - 05/09/2019, 06:06 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang aktivis perempuan yang bernama Veronica Koman ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus kerusuhan di asrama mahasiswa Papua beberapa waktu lalu.

Polri menyebut Veronica sangat aktif melakukan provokasi melalui media sosial. Penetapan Veronica setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (3/9/2019) malam.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan selain mendalami bukti di media sosial, penetapan tersangka juga didasari dari keterangan 3 saksi dan 3 saksi ahli.

"Sebelumnya, dia dipanggil 2 kali sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti, namun tidak hadir," katanya, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: Veronica Koman Jadi Tersangka Kasus Demo Asrama Papua Surabaya

Saat kejadian pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019, menurut Luki, Veronika dikabarkan berada di luar negeri.

Namun walaupun tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya disebut sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi. Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Kompas.com berusaha menghubungi Veronica Koman, Kamis (4/9/2019) melalui nomor ponselnya, namun belum tersambung. Selain itu pesan singkat yang dikirim juga belum direspon.Baca juga: Polisi Minta Bantuan Interpol Kejar Veronica Koman

 

Tri Susanti dan Syamsul Arifin ditahan

Tri Susanti (tengah) ditemani kuasa hukumnya di Mapolda Jatim. KOMPAS.com/A. FAIZAL Tri Susanti (tengah) ditemani kuasa hukumnya di Mapolda Jatim.
Polisi telah menahan dua tersangka terkait kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, yakni Syamsul Arifin dan Tri Susanti.

Syamsul Arifin (SA) menjadi tersangka ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua, sedangkan Tri Susanti menjadi tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka tersebut resmi dilakukan sejak Selasa (3/9/2019).

Kedua tersangka, kata Toni, akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Baca juga: Tri Susanti dan Syamsul Arifin Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Papua

Menurut Toni, polisi memiliki tiga alasan untuk menahan mereka.

Tiga alasan itu yakni untuk mempermudah penyidikan, berpotensi mengulangi tindakan melawan hukum, serta para tersangka dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti.

"Tentu ada tiga di hukum acara pidana. Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," ujar Toni.

Susi dan Syamsul Arifin telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (2/9/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com