KOMPAS.com - Terkait kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, polisi telah menetapkan dua tersangka, Tri Susanti dan Syamsul Arifin.
Saat ini, keduanya juga telah ditahan di Mapolda Jawa Timur setelah pemeriksaan selama 12 jam.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan ada tiga alasan untuk melakukan penahanan terhadap Tri dan Stamsul.
Salah satu alasannya adalah mengantisipasi kedua tersangka akan menghilangkan barang bukti.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Setelah memeriksa dua tersangka kerusuhan di asrama mahasiswa Papua, polisi menjelaskan, Susi merupakan Korlap ormas saat aksi pengepungan asrama.
Tri juga diduga kuat menjadi oknum penyebar ujaran kebencian, hasutan, serta berita bohong saat insiden berlangsung.
Sementara itu, Syamsul Arifin merupakan ASN di Pemkot Surabaya. Dirinya diduga melontarkan ujaran rasis ke arah mahasiswa Papua saat aksi pengepungan.
Aksi Syamsul Arifin tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial. Video tersebut kemudian menjadi barang bukti penyidik Polda Jatim untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Baca juga: Tri Susanti dan Syamsul Arifin Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Papua
Polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka, selama kurang lebih 12 jam.
Pemeriksaan di lakukan di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (2/9/2019). Pemeriksaan tersebut berakhir pada Selasa (3/9/2019) dini hari.
Dalam pemeriksaan, keduanya Keduanya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Setelah pemeriksaan, kedua tersangka dinyatakan untuk ditahan di Mapolda Jatim.