Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 5 Bulan, Artis VA: Saya Menerima...

Kompas.com - 26/06/2019, 17:57 WIB
Achmad Faizal,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis VA mengaku menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pelanggaran pasal UU ITE. 

"Saya menerima, Yang Mulia," kata VA menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Dwi Purwadi, Rabu (26/6/2019).

Millano Lubis, kuasa hukum artis VA, mengikuti keinginan VA.

"Karena keinginan klien kami menerima putusan, kami juga menerima," ungkapnya.

Baca juga: Pelanggaran Pasal ITE, Artis VA Divonis 5 Bulan Penjara

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum mengaku pikir-pikir dengan vonis hakim. Alasannya, jaksa belum menentukan langkah hukum atas vonis hakim, antara lain karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Tuntutan kami 6 bulan, tapi vonis hakim 5 bulan penjara," kata jaksa Novan Arianto.

Seusai sidang, jaksa masih memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum, menerima vonis hakim atau banding.

"Kami masih konsultasikan dulu ke pimpinan tentang vonis hakim tadi," ungkap Novan.

Artis VA divonis 5 bulan penjara dalam perkara pelanggaran Undang-undang ITE. Vonis untuk pesinetron FTV itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin ketua majelis hakim Dwi Purwadi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Angel 5 bulan penjara," kata hakim Dwi Purwadi.

Baca juga: Pengakuan Mon, Perempuan Indonesia yang Dijual ke China untuk Dikawinkan

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut artis VA, 6 bulan penjara. Artis VA dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artis VA diamankan Januari 2019 lalu dalam rangkaian aksi penggerebekan praktik prostitusi online di Surabaya. Dalam pemeriksaan, polisi menyebutkan, artis VA telah melakukan transmisi konten asusila melalui media sosial.

Dua mucikarinya sudah divonis masing-masing 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com