Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jatim Tahan Pencairan Deposito Rp 30 Miliar Oknum Pengurus YKP

Kompas.com - 25/06/2019, 20:03 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Saat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, seorang oknum pengurus diduga mencoba mencairkan kas deposito YKP dari sebuah bank sebesar Rp 30 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyhadi membenarkan kabar tersebut.

"PPATK memberikan informasi kepada kami jika ada penarikan deposito 30 miliar. Langsung kami tahan transaksinya," kata Didik, kepada Selasa (25/6/2019).

Menurut Didik, pihak bank merasa curiga dengan penarikan dana tersebut karena mendengar kabar YKP bermasalah.

"Pihak bank lalu menghubungi PPATK, dan PPATK menghubungi Kejati Jatim," jelasnya.

Baca juga: Bambang DH Senang Ada Penegak Hukum yang Semangat Ungkap Kasus YKP

Pihaknya juga baru mengetahui jika YKP juga memiliki dana di bank tersebut.

"Tapi langsung kami blokir rekeningnya. Sebelumnya kami juga sudah memblokir belasan rekening di 7 bank negara dan swasta atas nama YKP dan PT Yekape," ujarnya.

Kejati Jatim mencium aroma penyalahgunaan aset negara di yayasan yang dibentuk oleh Pemkot Surabaya sejak 1951 itu.

Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot, yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Baca juga: Setelah Risma, Kejati Jatim Periksa Bambang DH dalam Kasus YKP

Sejak pendirian, YKP selalu diketuai oleh Wali Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya terakhir yang menjabat yakni Sunarto pada 1999.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin saat itu sebagai ketua.

Pada 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan ada dugaan melawan hukum dengan memisahkan diri dari Pemkot Surabaya.

Hingga 2007, YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. 

Baca juga: Berusia lanjut, Saksi Penyalahgunaan Aset YKP Surabaya Hampir Pingsan Saat Diperiksa Penyidik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com