Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis VA Dituntut 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 17/06/2019, 20:22 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis VA dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan perkara pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019).

Tuntutan dibacakan jaksa Sri Rahayu dan Nur Laila dalam sidang tertutup di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya.

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama enam bulan," kata Sri Rahayu, Senin.

Baca juga: Mucikari Artis VA Dituntut Masing-masing 7 Bulan Penjara

Sri mengatakan, VA dinilai terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usia sidang, VA menolak berkomentar soal tuntutannya itu. Dikawal tim pengacaranya, VA berjalan menunduk meninggalkan ruang sidang.

Abdul Malik, tim kuasa hukum VA mengatakan, pihaknya segera menggelar pertemuan di Jakarta untuk menyusun pledoi atau pembelaan.

"Saksi yang dihadirkan minim, kami keberatan dengan tuntutan jaksa. Harusnya klien kami bebas," terangnya.

Baca juga: Joshua, Nama Pemesan Kamar Tempat Artis VA Digerebek

Menurutnya, jika chating pribadi bisa dipidana, maka jutaan masyarakat Indonesia akan terancam pidana juga.

"Kita juga sedang menyiapkan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi tentang pasal yang disangkakan kepada Vanessa," jelasnya.

Sebelumnya, jaksa menyebut artis VA mentransmisikan konten asusila melalui perangkat elektronik dan menawarkan dirinya untuk melakukan perbuatan asusila, yakni melayani hubungan badan dengan laki-laki dengan bayaran tertentu.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com