Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 2 Vonis Ahmad Dhani, Bagaimana Eksekusinya?

Kompas.com - 12/06/2019, 17:10 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Musis Ahmad Dhani divonis atas dua perkara yang bebeda.

Dalam kasus "vlog Idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019), karena terbukti melakukan pencemaran nama baik. Suami Mulan Jameela itu langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019. Setelah banding, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun. Saat ini jaksa sedang upaya kasasi atas putusan tersebut.

Lalu bagaimana teknis eksekusi hukuman Dhani jika nantinya masing-masing vonis telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah?

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, eksekusi akan dilakukan jika putusan sudah inkrah.

"Kemungkinan perkara yang di Jakarta dulu yang akan dieksekusi. Setelah masa hukuman selesai, baru perkara yang di Surabaya yang akan dieksekusi," jelasnya, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Pelapor Vlog Idiot Ahmad Dhani Kurang Puas dengan Vonis Hakim

Tentang lokasi penahanan, kata Richard, itu sudah wewenang lembaga pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita tunggu saja putusan inkrahnya," jelas Richard.

Secara terpisah, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid, mengatakan akan terus mengawal perkara Dhani.

"Setiap upaya hukum akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan bagi Ahmad Dhani," jelasnya.

Baca juga: Kejati Jatim: Ahmad Dhani Kembali ke Jakarta Kamis Pagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com