Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Polisi dan Artis VA Berbeda Sebut Ciri Fisik Pria Pemesan

Kompas.com - 09/05/2019, 20:26 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis VA dan penyidik Polda Jawa Timur memberikan kesaksian yang berbeda soal sosok fisik RS, pria pemesan artis VA.

Kesaksian itu sempat membingungkan kuasa hukum dan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/5/2019).

Franky Desima Waruwu, kuasa hukum mucikari ES usai sidang mengatakan, saksi Dhani dari penyidik Polda Jawa Timur menyebut jika sosok RS berambut putih agak ikal.

Baca juga: Kajati Jatim: Surat BAP Pria Pemesan Artis VA Tak Dilengkapi Foto

"Namun, menurut terdakwa mucikari dan artis VA menyebut RS orangnya pendek, agak botak, dan tidak gemuk-gemuk sekali," kata Franky.

Franky mengaku bingung dengan kesaksian penyidik bernama Dhani tersebut, karena Dhani sebelumnya pernah memeriksa RS saat proses penyidikan.

Dalam pemeriksaan tersebut, ada 2 penyidik Polda Jawa Timur yang dihadirkan.

Namun, kata Franky, keduanya mengaku banyak tidak tahu saat ditanya tentang fakta-fakta pemeriksaan dan fakta-fakta penangkapan.

Sementara, Milano Lubis, kuasa hukum artis VA juga mengaku bingung dengan kesaksian penyidik Polda Jatim yang mengaku tidak memiliki satupun identitas pria berinisial RS.

"Ini tidak masuk akal, padahal setiap pemeriksaan, saksi selalu diminta kartu identitas," terang dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Berharap Jaksa Hadirkan Pria Pemesan Artis VA dalam Sidang

Sebelumnya, dalam kasus ini, Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejak ditetapkan tersangka, artis VA ditahan pada pertengahan Januari lalu di Mapolda Jawa Timur. Saat kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, artis FTV itu dipindah ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng pada 29 Maret lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com