Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Penyebaran Konten Asusila Artis VA Digelar Hari Ini

Kompas.com - 24/04/2019, 13:20 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis VA dijadwalkan menjalani sidang perdana atas kasus penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4/2019).

Dalam sidang perdana tersebut, artis VA akan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Dakwaan dibacakan hari ini, jaksa yang ditunjuk adalah RA Dhini Ardhani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, dihubungi melalui ponsel.

Baca juga: TPS Unik di Rutan Ahmad Dhani dan Artis VA, Ajak Pemilihnya Lupakan Masa Lalu

Terpisah, Rahmat Santoso, kuasa hukum artis VA, juga membenarkan jika kliennya akan menjalani sidang Rabu siang di Pengadilan Negeri Surabaya. "Kami siap menghadapi persidangan. Semoga sidang bisa membuka tabir fakta sesungguhnya," ujar Rahmat Santoso.

Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Baca juga: Ahmad Dhani dan Artis VA Nyoblos di TPS Bui

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik. VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sejak ditahan pertengahan Januari lalu di Mapolda Jawa Timur, artis FTV itu dipindah ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng pada 29 Maret lalu. Artis VA tercatat juga beberapa kali menghadiri sidang sebagai saksi atas kasus mucikarinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com