Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Tuding Sosok Pria Pemesan Artis VA Itu Fiktif

Kompas.com - 30/03/2019, 17:18 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis VA, Rahmat Santoso, mengaku penasaran dengan sosok pria pemesan artis VA. Baginya, pria pemesan artis VA masih misteri, apakah memang ada atau hanya figur yang dibuat-buat oleh polisi.

"Saya curiga, klien saya ditangkap berkat aksi undercover polisi. Artinya pria yang disebut bersama artis VA di kamar hotel adalah fiktif," katanya dikonfirmasi, Sabtu (30/3/2019).

Kata Rahmat, dugaan itu dikuatkan pasca-penangkapan artis VA, pria pemesan tidak pernah muncul dan diperiksa polisi.

"Kami sempat akan mengajukan praperadilan atas kasus ini karena penasaran dengan pria pemesan VA, tapi batal karena kasusnya sudah dilimpahkan," jelasnya.

Baca juga: Ngaku Sedang Sakit, Kuasa Hukum Artis VA Minta Penahanan Kliennya Dipindah ke Rumah Sakit

Sementara itu, dalam sidang perdana 2 mucikari artis VA pekan lalu, jaksa sempat menyinggung identitas pria pemesan artis VA dalam surat dakwaan, yakni berinisial RS.

RS ditawari oleh mucikari berinisial D untuk berkencan dengan artis VA dalam pertemuan di sebuah cafe di Lumajang Jawa Timur, pada Desember 2018 lalu. Dari mucikari D, lantas disambungkan ke beberapa mucikari hingga ke artis VA.

Akhir cerita, seperti yang disebut dalam dakwaan jaksa, RS dan VA bertemu di sebuah kamar di Hotel Vasa Jalan HR Muhammad Surabaya pada 5 Januari 2019. Di situlah lokasi penggerebekan artis VA.

Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Baca juga: Dari Tahanan Polda Jatim, Artis VA Dipindah Ke Rutan Medaeng Surabaya

Artis VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com