Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngaku Sedang Sakit, Kuasa Hukum Artis VA Minta Penahanan Kliennya Dipindah ke Rumah Sakit

Kompas.com - 30/03/2019, 14:57 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis VA, tersangka kasus pelanggaran UU ITE menghuni Rutan Medaeng di Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Jumat (29/3/2019). Kuasa hukum VA, Rahmat Santoso menyebut kondisi VA sedang sakit.

Kuasa hukum berharap penahanan VA dialihkan ke rumah sakit atau dibantarkan penahanannya.

"Kami ajukan pengalihan status penahanan, seminimnya pembantaran, karena kondisi VA sedang sakit," kata Rahmat, saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (30/3/2019).

Baca juga: 5 Fakta Sidang Mucikari ES, Artis VA Tawar Rp 35 Juta hingga Sosok Teman Kencan

Pekan lalu kata Rahmat, VA dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena lambungnya mengalami luka. VA sempat mengalami demam tinggi.

Rahmat juga berharap perkara hukum yang dijalani kliennya cepat selesai, tidak rumit dan berlarut-larut.

"Kita harap perkaranya tidak menjadi rumit dan berlarut-larut, kasihan VA yang sedang sakit," tambahnya.

Baca juga: Mucikari Tawar Rp 25 Juta, Artis VA Minta Rp 35 Juta

Jumat kemarin, penahanan VA dipindahkan dari penahanan di Mapolda Jawa Timur ke Rutan Medaeng Sidorarjo, Jatim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Sunarta mengatakan, sudah membentuk tim jaksa penuntut umum dalam perkara yang melibatkan VA. Tim jaksa tersebut berisi jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

VA ditetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com