Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mucikari Tawar Rp 25 Juta, Artis VA Minta Rp 35 Juta

Kompas.com - 26/03/2019, 05:49 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Untuk melayani pria hidung belang di Surabaya, artis VA ditawar seharga Rp 25 juta oleh mucikarinya, ES. Namun, Artis VA meminta tambahan menjadi Rp 35 juta karena lokasinya di luar Jakarta.

"Mucikari ES sebelumnya menawarkan harga 25 juta, tapi Artis VA minta 35 juta karena lokasinya di luar kota," kata jaksa Sri Rahayu saat membacakan materi dakwaan kepada mucikari ES di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019).

Setelah sepakat, artis VA diminta datang pada 7 Januari ke Surabaya. Namun, artis VA minta dimajukan pada 5 Januari karena di hari yang sama, dia juga ada pekerjaan di Surabaya.

"Dari tarif Rp 35 juta, oleh terdakwa mucikari ES dijual dengan tarif Rp 50 juta kepada mucikari F, lalu ditawarkan lagi kepada mucikari N sebesar Rp 60 juta," katanya.

Baca juga: Jaksa Ungkap Pria Pemesan Artis VA di Sidang Perdana Mucikari

Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa mucikari ES tidak hanya sekali memberikan job prostitusi online kepada artis VA. Pada Desember 2017, mucikari ES pernah memberikan job artis VA dengan seorang pria bernama I di Singapura dengan tarif Rp 20 juta.

"Sementara pada Maret 2018, mucikari ES juga pernah melibatkan artis VA dalam job prostitusi dengan tarif 30 juta," katanya.

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa mucikari ES dengan pasal berlapis.

Baca juga: Kasus Prostitusi Online, Mucikari Artis VA Didakwa Pasal Berlapis

Selain dijerat dengan pasal utama, yakni Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, jaksa juga mendakwa terdakwa dengan pasal subsider 296 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan mempermudah pencabulan.

"Perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata Sri Rahayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com