KOMPAS.com - Terdakwa kasus "vlog idiot" Ahmad Dhani membawa sepucuk surat untuk Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 02.
Sahid, kuasa hukum Ahmad Dhani, membenarkan hal itu. Namun dirinya enggan menjelaskan detail tentang isi surat tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani menolak saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan pada hari Selasa (19/3/2019) itu di Pengadilan Negeri Surabaya.
Alasannya, saksi ahli dianggap tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Setelah turun dari mobil tahanan, terdakwa Ahmad Dhani membawa sepucuk surat. Pentolan band Dewa 19 itu menyebut surat yang dibawanya itu untuk Prabowo Subianto, capres nomor urut 02.
"Surat ini untuk Pak Prabowo," kata Ahmad Dhani singkat, saat menjawab pertanyaan wartawan sebelum sidang.
Sahid, kuasa hukum Ahmad Dhani dikonfirmasi membenarkan surat yang dibawa Ahmad Dhani ditujukan untuk Prabowo Subianto. Sayangnya, dia tidak menjelaskan detil isi surat tersebut.
"Surat pribadinya Ahmad Dhani untuk Prabowo," terang Sahid.
Baca Juga: Hadiri Sidang "Vlog Idiot", Ahmad Dhani Bawa Surat Pribadi untuk Prabowo
Tim kuasa hukum menolak saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik melalui "vlog Idiot" Ahmad Dhani.
Saksi ahli itu adalah Dendi Eka Puspawadi dari Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur dianggap tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi.
"Saksi yang diajukan adalah lulusan teknik, dan tidak memiliki sertifikat keahlian," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.
Karena saksi tersebut ditolak tim kuasa hukum, maka tim kuasa hukum sama sekali tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi.