Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Prostitusi "Online" yang Libatkan Anak-anak di Blitar

Kompas.com - 09/03/2019, 15:50 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Tersangka prostitusi online di Blitar, Reza Satya Angga Pratama Putra (24), tak pernah menyangka pemesan PSK yang dia kelola adalah polisi.

Menurut Kabag Humas Polres Blitar Iptu Burhanuddin, awalnya pada Sabtu (2/3/2018), tersangka menawarkan PSK yang siap dibawa kencan di sebuah hotel di Blitar dengan tarif Rp 1.500.000.

Kemudian pada Senin (4/3/2019) malam, tersangka Reza kembali menawarkan pemandu lagu yang bisa diajak kencan.

"Tersangka menawarkan bisa main dengan dua PSK sekaligus di mana cewek yang ditawarkan itu masih anak di bawar umur (usia 13 dan 14 tahun)," kata Burhan, dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/3/2019).

Baca juga: Polres Blitar Ungkap Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Setelah disepakati, tersangka menghubungi dua anak di bawah umur itu melalui WhatsApp dan mengatakan kepada korban bahwa ada job atau pekerjaan.

Selanjutnya, kata Burhan, tersangka menjemput kedua korban menggunakan sepeda motor dan membawa mereka ke sebuah hotel di wilayah Blitar.

"Setelah check in kamar hotel dan memasukkan (korban) ke kamar, tersangka mendapatkan uang dari pelanggan," katanya.

Menurut Burhan, total uang yang telah diterima tersangka, Rp. 3.000.000. Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut diberikan masing-masing Rp 1,2 juta kepada dua anak di bawah umur dan sisanya menjadi keuntungan tersangka.

Baca juga: Tarif Anak di Bawah Umur yang Jadi Korban Prostitusi Online di Blitar

"Saat tersangka meninggalkan kamar hotel dan hendak keluar hotel, anggota Satreskrim Polres Blitar melakukan penangkapan," ungkap Burhan.

Penangkapan terhadap mucikari atas nama Reza itu dilakukan tepatnya pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 01.00 di sebuah hotel di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Modus yang digunakan tersangka, lanjutnya, yakni menawarkan pemandu lagi yang sekaligus bisa diajak kencan melalui akun Facebook tersangka yang dibagikan ke grup Facebook. 

Kemudian melakukan chatting di kotak masuk Facebook dan apabila ada kesepakatan, proses transaksi dilanjutkan melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Polisi Kejar Satu Mucikari Kasus Prostitusi Online di Ambon

"Sistemnya cari kenalan lewat pemandu lagu. Nah, mereka oleh tersangka ditawari dengan iming-iming bayaran besar," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 45 Ayat (1) sub Pasal 27 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008.

Saat ini, Reza mendekam di balik jeruji besi dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com