Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Ahmad Dhani soal Utang Rp 400 Juta yang Berujung Pidana

Kompas.com - 02/10/2018, 12:50 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani merasa tidak sedikitpun menabrak aturan hukum soal utang piutang dirinya dengan Zaini Ilyas, warga Sidoarjo yang melaporkannya ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan.

"Jika pun sampai dibawa ke ranah hukum, harusnya memang hukum perdata, bukan pidana," kata pentolan Band Dewa 19 ini seusai diperiksa di Markas Polda Jatim, Senin (1/10/2018) malam.

Dhani mengaku, tidak berhubungan langsung dengan pemberi utang dalam hal ini Zaini Ilyas. Karena dalam proses utang piutang itu, difasilitasi Eddy Rumpoko, mantan wali kota Batu yang saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus korupsi.

"Saya akad utangnya saat itu dengan Pak Eddy Rumpoko, meskipun yanga mentransfer Zaini Ilyas, jadi saya harus bayar ke Pak Eddy Rumpoko," jelasnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Diperiksa di Polda Jatim Terkait Vlog Idiot

Dari Rp 400 juta yang dipinjamkan, kata Dhani, saat ini tinggal sisa Rp 100 juta yang belum dikembalikan.

"Dalam waktu dekat pasti saya kembalikan lewat pak Eddy di Lapas. Kalau bisa kawan-kawan media ikut menyaksikan," jelasnya.

Pekan lalu, suami Mulan Jameela itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh warga Sidoarjo, Zaini Ilyas, ke Polda Jatim.

Dhani disebut mengingkari sisa utang sebesar Rp 200 juta. Bahkan 3 kali somasi pihak Zaini Ilyas tak dihiraukan pihak Ahmad Dhani.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Ahmad Dhani Tak Penuhi Panggilan Polisi

Ahmad Dhani maupun Zaini Ilyas kebetulan sama-sama teman dekat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

Utang piutang pada 2016 itu rencananya akan digunakan Ahmad Dhani untuk proyek properti di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com