Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Sidang, Dimas Kanjeng Disambut Santri dan Pengikutnya

Kompas.com - 01/08/2018, 19:54 WIB
Achmad Faizal,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Setelah beberapa kali absen dalam sidang dugaan penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/8/2018).

Kedatangan Dimas kanjeng disambut puluhan santri dan pengikutnya.

Penampilan Dimas Kanjeng tidak jauh beda. Berpakaian rapi batik lengan panjang warna cokelat dengan rambutnya yang klimis disisir rapi. Dia dikawal sejumlah polisi untuk masuk ruang sidang Cakra.

Para santri dan pengikut Dimas Kanjeng juga sempat membentuk pagar betis untuk mengamankan jalan Dimas Kanjeng menuju ruang sidang. Bacaan shalawat juga dikumandangkan.

Baca juga: Pengacara: Hakim Tidak Akan Berani Vonis Bebas Dimas Kanjeng

 

Sebagian pengikut dan santri juga berupaya meraih tangan Dimas Kanjeng untuk dicium.

"Bagaimana kabar yang mulia," kata seorang pengikut Dimas Kanjeng saat menyapa.

Yudha Sandi, yang mengaku santri sekaligus juru bicara Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menyebut, santri Dimas Kanjeng yang berada di luar kota banyak yang hadir karena ingin melihat Dimas Kanjeng secara langsung.

"Kami ini rindu, karena sudah lama tidak melihat langsung," jelasnya.

Baginya, Dimas Kanjeng tetap guru yang harus selalu dihormati. Para pengikut Dimas Kanjeng berharap, gurunya itu mendapatkan perlakuan hukum yang adil.

"Kami akan ikuti jalannya persidangan, kami berharap Dimas Kanjeng mendapat perlakuan yang adil," ucapnya.

Baca juga: Dimas Kanjeng: Bibi Rasenjam yang Terima Uang, Kok Dia Bebas?

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Novan Andrianto, Dimas Kanjeng dijerat pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa melakukan aksi penipuan dengan merugikan korbannya sebesar Rp 35 miliar," kata Novan.

Dimas Kanjeng yang dalam persidangan tidak dikawal tim kuasa hukum, tidak mengajukan pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Persidangan akan dilanjutkan 8 Agustus mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Tepat setahun lalu, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani, anak buahnya di Pengadilan Negeri Probolinggo, plus tambahan 2 tahun penjara atas perkara penipuan.

Kompas TV Taat Pribadi Dituntut 4 tahun Penjara untuk Kasus Penipuan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com