Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Infak Rp 266 Juta, Takmir Masjid Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/07/2018, 18:33 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang takmir masjid di kompleks mal Surabaya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti menggelapkan dana infak masjid senilai Rp 266 juta dari 2014 hingga 2017.

Subiyanto terlihat pasrah atas vonis yang dijatuhkan hakim Unggul saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/7/2018).

"Mengadili terdakwa yang terbukti bersalah dan dihukum kurungan selama 2 tahun 6 bulan," kata Unggul dalam vonisnya.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara tersebut, Subiyanto disebut telah melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.

Selain dihukum 2 tahun 6 bulan, Subiyanto juga diwajibkan mengembalikan uang yang digelapkan karena uang tersebut adalah milik masyarakat.

"Terdakwa juga harus mengembalikan uang masyarakat yang ada di masjid yang telah digelapkan," ujarnya.

Baca juga: Pengantin Baru Ini Masuk Bui karena Gelapkan Uang di Tempat Kerja

Subiyanto adalah takmir Masjid Al Ghuroba periode 2014 hingga 2017. Masjid tersebut berada di gedung Pakuwon Mall Surabaya.

Anggota takmir mulai curiga saat dia diminta mengeluarkan uang senilai Rp 50 juta untuk pengadaan sound system dan karpet pada awal 2017.

Subiyanto selaku bendahara masjid selalu menghindar saat diminta mengeluarkan uang untuk keperluan masjid.

Baca juga: Oknum Guru SD Gelapkan 10 Mobil, Ditangkap Sepulang Dinas

Setelah diselidiki, ternyata ada pengeluaran uang sekitar Rp 266 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Uang tersebut keluar setiap bulan selama 3 tahun melalui tarikan ATM dengan jumlah yang berbeda-beda setiap bulannya.

Kompas TV Dari total penerima PIP sebanyak 2750 orang siswa ada 1039 orang siswa yang belum menerima haknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com