Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Terjaring Razia, Suami Laporkan Kepala Dinas Sosial ke Polisi

Kompas.com - 28/02/2018, 18:56 WIB
Achmad Faizal,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Aksi razia rutin oleh personel gabungan Pemkot Surabaya berujung masalah hukum. Suami dari salah satu perempuan yang diamankan saat razia melaporkan Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik.

Warga Surabaya bernama Anto Nurkholis melaporkan Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Kepala UPT Liponsos Keputih Surabaya dan Kepala UPT Liponsos Kediri.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (28/2/2018).

(Baca juga: Dosen Penyebar Hoaks Sudah 5 Tahun Jadi Anggota The Family MCA)

Dalam laporannya disebutkan, Ani Masdiana, istri pelapor, terjaring razia petugas gabungan pada Agustus 2017 di Jalan Jurang Kuping, Kecamatan Benowo, Surabaya. Saat itu, ada 20 perempuan yang terjaring razia, termasuk istri pelapor.

Setelah dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya untuk didata, sang istri lalu ditampung di Liponsos Keputih Surabaya yang dikelola di bawah Dinas Sosial.

Keesokan harinya, pelapor mendatangi Liponsos Keputih berniat untuk mengambil istrinya. Namun ditolak karena tidak membawa syarat keterangan dari RT/RW dan kelurahan tempat tinggal istri pelapor.

(Baca juga: Diburu Pemerintah AS, Kapal Pesiar Senilai Rp 3,5 Triliun Disita di Bali)

Keesokan harinya, pelapor kembali ke Liponsos Keputih untuk menjemput istrinya dengan membawa surat keterangan dari RT/RW dan kelurahan seperti yang diminta petugas Liponsos, namun istri pelapor sudah dipindah ke Liponsos di Kediri.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Muhammad Fikser membenarkan bahwa Selasa kemarin, Kepala Dinas Sosial Surabaya, Supomo, dan pejabat UPT Surabaya, Gianto, diperiksa di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Menurut Fikser, bagian hukum masih menunggu perkembangan untuk memutuskan memberikan pendampingan hukum.

"Kami tunggu perkembangannya dulu nanti baru disikapi oleh bagian hukum," tuturnya.

 

Kompas TV Saat ini, polisi masih menyelidiki pihak atau organisasi yang menggunakan jasa MCA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com