Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar dan Meilisa saat keluar sari ruang sidang usai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/6/2025). Empat sekawan ini didakwa membobol Bank Jatim senilai Rp 119 miliar, lalu dikaburkan dengan membeli aset kripto. (SURYA/ TONY HERMAWAN)