www.kompas.com
Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo, mendeportasi HHMA warga Negara Iraq karena menyalahi izin tinggal. Keberadaan HHMA di Pacitan terbongkar ketika melaporkan SAS rekan kerjanya warga Pacitan ke polisi karena dugaan kasus penipuan uang Rp 33 juta.(KOMPAS.COM/SUKOCO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+