www.kompas.com
Kejaksaan Negeri Pnorogo, Jawa Timur menetapkan tersangka SA Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024. Tersangka dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024, menggunakan anggaran BOS untuk membeli bus.(KOMPAS.COM/SUKOCO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+