Pedagang Sayur Keliling sekaligus Pihak Tergugat, Sumarno dan Wiyono, sujud syukur mengucapkan hamdalah usai mengikuti Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/2/2025) pukul 11.00 WIB. Gugatan yang diajukan Bitner Sianturi, Warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, resmi dicabut.
(SURYA/ FEBRIANTO RAMADANI)