www.kompas.com
Pedagang Sayur Keliling sekaligus Pihak Tergugat, Sumarno dan Wiyono, sujud syukur mengucapkan hamdalah usai mengikuti Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/2/2025) pukul 11.00 WIB. Gugatan yang diajukan Bitner Sianturi, Warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, resmi dicabut. (SURYA/ FEBRIANTO RAMADANI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+