Ribuan pedagang etek Lawu menggwruduk Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan, Jawa Timur untuk memberikan dukungan 2 rekan mereka yang menjalani sidang perdana terkait tuntutan dari salah satu warga Desa Desa Pesu, Kecamatan Maospati. Dua pedagang etek dituntut karena berjualan di lingkungan Bitner yang memilikin usaha jualan.(KOMPAS.COM/SUKOCO)