www.kompas.com
Moh. Sadik (59), seorang guru ngaji di dusun Kombira, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bersama Marlaf Sucipto (kanan), kuasa hukum pelapor, saat menunjukkan bukti laporan di kantor Polres Sumenep.(DOKUMENTASI Kuasa Hukum Pelapor)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+