Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pemerintah Kota Pasuruan melalui BKD menjatuhkan sanksi kepada lima ASN akibat perceraian tanpa izin pimpinan, Jumat (03/01/2025).
(Kompas.com/MOH.ANAS)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+