Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, usulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. Kenaikan 6,5 persen berarti Rp 145.295 sehingga UMK 2025 sebesar Rp 2.380.606 dari Rp 2.235.311 pada 2024.(KOMPAS.COM/SUKOCO)