Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun menahan mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiiun, Sudarmadi (64) dan dua pimpinan pegembang perumahan, Sutrisno (58) dan Tomy Iswahyudi (48). Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah bermodus penyalahgunaan prasarana sarana dan utilitas perumahan di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (9/12/2024) sore.(KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI)