www.kompas.com
Tersangka YDM salah satu staff kantor Kecamatan Kendal di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi sebesar Rp 1,9 M. Modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan melakukan pungutan terhadap lembaga pengelola dana hibah.(KOMPAS.COM/SUKOCO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+