Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Foto: Hakim Pengadilan Negeri Situbondo memvonis 9 pengeroyokan siswa MTS hingga meninggal dengan hukuman 7 tahun penjara pada Rabu (26/6/2024).
(Dokumentasi Wisnu)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+