Salin Artikel

Suami Istri Tewas Tertabrak KA Saat Menyeberangi Pelintasan Tanpa Palang di Malang

Kali ini pasangan suami istri tewas usai sepeda motor dengan nomor polisi N 2445 ECA yang dikendari secara berboncengan tertabrak kereta api, Minggu (26/3/2023) siang di area pelintasan kereta api Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Keduanya adalah Suryoko (54) warga Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dan Sonik (54) warga Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Suryoko diketahui selaku pengemudi dan Sonik korban yang dibonceng.

Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin mengatakan kecelakaan itu terjadi diduga akibat korban tidak mengetahui adanya kereta api yang melaju dari arah timur (Malang) ke barat (Blitar).

"Karena jarak sudah dekat saat korban melintasi rel kereta api tanpa palang pintu itu, akhirnya mereka tertabrak badan kereta api hingga terpental," ungkapnya melalui pesan singkat, Minggu (26/3/2023).

Keduanya tewas di tempat kejadian perkara. Korban yang dibonceng mengalami luka benturan pada kepala hingga mengalami luka terbuka di kepala.

"Selanjutnya keduanya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan untuk Visum Et Repertum," tuturnya.

pelintasan kereta api tanpa palang pintu di Malang memang kerap memakan korban.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, selama tahun 2023 tercatat tiga kecelakaan di pelintasan KA tanpa palang.

Kejadian itu tersebar di kawasan pelintasan kereta api tanpa palang pintu yang ada di kawasan Kecamatan Pakisaaji, Kepanjen, hingga Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Sementara pada tahun 2022 lalu, sedikitnya ada 5 kejadian kecelakaan serupa.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/27/044418378/suami-istri-tewas-tertabrak-ka-saat-menyeberangi-pelintasan-tanpa-palang-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke