Salin Artikel

Patuhi Larangan ASN-Pejabat Gelar Buka Bersama, Pemkot Surabaya: Masyarakat Ikut Mengawasi

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, larangan buka bersama ini sudah disampaikan ke seluruh jajaran pemerintah daerah.

"Sudah, sudah, sudah, langsung (disebarkan) di grup kepala OPD, camat, lurah. Pak Wali langsung yang membagikan informasi itu," kata Fikser di Surabaya, Jumat (24/3/2023).

ASN patuh

Fikser menyampaikan, kebijakan itu juga disambut positif oleh kalangan pejabat dan ASN di lingkungan Pemkot Surabaya Surabaya.

"Ketika Pak Wali sudah menyampaikan informasi ini, kita patuh dan taat atas aturan edaran yang disampaikan Pak Presiden kepada bupati/wali kota. Sekda juga meneruskan informasi ini kepada kami, OPD, untuk mematuhi atau menjalankan arahan dari pemerintah pusat terkait larangan buka puasa bersama," ujar Fikser.

Jika di kemudian hari ditemukan terdapat ASN yang diketahui melaksanakan buka bersama secara kedinasan, maka akan ada tahapan pemanggilan dan pemeriksaan.

"Tapi kita enggak mau ambil risiko seperti itu, apalagi sudah tegas dan jelas. Tahun-tahun kemarin juga ada edaran seperti itu dan kita patuhi ketika ada aturan yang sama," ucap dia.

Masyarakat ikut awasi

Menurutnya, masyarakat juga bisa ikut mengawasi apabila ditemukan ASN ataupun pejabat Pemkot Surabaya menggelar buka puasa bersama.

Sebab, arahan Presiden Joko Widodo tentang larangan buka puasa bersama bagi ASN ini telah dipublikasikan di banyak media dan diketahui luas oleh masyarakat.

"Kami yakin masyarakat juga akan ikut mengawasi. Makanya kita minta bantuan lewat media, publik untuk melakukan pengawasan bersama kami untuk menjalankan instruksi presiden," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo melarang pejabat dan ASN melaksanakan buka puasa bersama.

Adapun larangan itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/24/085233678/patuhi-larangan-asn-pejabat-gelar-buka-bersama-pemkot-surabaya-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke