Salin Artikel

Perdagangkan Anak di Bawah Umur, Muncikari di Pasuruan Ditangkap

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan kembali mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur.

Dia adalah WG, warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pria berusia 30 tahun itu ditangkap pada Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Ia diduga sebagai seorang muncikari yang memperdagangkan anak-anak yang mayoritas berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, beberapa perempuan yang diperdagangkan kepada pria hidung belang oleh WG masih berusia di bawah umur.

"Para PSK anak buah WG ini rata berasal dari Jawa Barat. Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan e-KTP dan Kartu Keluarga dari masing-masing PSK yang diduga merupakan dokumen palsu," ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (21/3/2023).

"Saat ini, para PSK yang juga merupakan korban sudah dikembalikan ke daerahnya masing-masing untuk mendapatkan pendampingan dari pemerintah setempat," imbuhnya.

Pengungkapan kasus dugaan perdagangan orang itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Pasuruan. Sebelumnya, mereka mengungkap kasus serupa dengan jumlah tersangka 5 orang muncikari.

Farouk menyebut, pihaknya rajin menggelar operasi tempat prostitusi sebagai upaya menciptakan Kamtibmas menjelang Ramadhan.

"Pengamanan kasus ini kami jalankan atas perintah Kapolda Jawa Timur, agar masyarakat bisa menjalani ibadah puasa secara khusyuk," terangnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/22/083323378/perdagangkan-anak-di-bawah-umur-muncikari-di-pasuruan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke