Salin Artikel

Kronologi Warga Bangkalan Bacok Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa, Emosi Tak Lolos Verifikasi Pilkades

S nekat membacok Mohammad Ridhoi (37), Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) pada Kamis (16/3/2023).

Selain Ketua P2KD, korban MR juga tercatat sebagai guru, staf Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Modung

Alasan S membacok korban karena ia tak lolos verifikasi berkas saat maju menjadi calon kepala desa Mangga'an.

Ia tak lolos karena tak melampirkan surat pemberhentian dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ditandatangani Bupati Bangkalan.

Peristiwa pembacokan itu terjadi di keramaian gelaran karnaval dalam rangka imtihan di Dusun Duwek Buter, Desa Glisgis, Kecamatan Modung, sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat itu Ridhoi san istri sedang mengantarkan anaknya yang masih kecil. Lalu tiba-tiba pelaku muncul dan mengayunkan parang ke bagian belakang korban.

"Korban ini sedang mengantarkan anaknya tiba-tiba dari belakang dibacok dengan menggunakan parang. Kepala sobek. Alhamdulillah berhasil ditolong dan masih hidup, sudah membaik kondisinya," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jum'at (17/3/2023).

Ia mengatakan korban sempat melohat pelaku yang berjalan menenteng sebilah parang. Menurut Kapolres, motif pelaku adalah emosi karena tak lukus verivikasi kepala desa.

"Motifnya sakit hati, karena tidak diluluskan oleh korban atas hasil verifikasi, karena tersangka ini masih menjadi anggota BPD belum diberhentikan yang dibuktikan dengan surat dari Bupati Bangkalan," ujar dia.

Pelaku S kemudian dibekuk polisi sekitar lima jam setelah pembacokan.

Wiwit berharap dalam kontestasi Pilkades gelombang dua di Kabupaten Bangkalan bisa berjalan dengan lancar dan kondusif.

"Apabila tidak lulus verifikasi atau kalah atau menang, sebaiknya kita tidak berkonflik karena ketika berkonflik kasihan masyarakat. Menang jadi arang kalah jadi abu. Sebaiknya kita jaga kondusifitas bersama," pungkas dia.

Satreskrim Polres Bangkalan menyita pakaian korban dan sebilah parang dan selongsong lengkap dengan bercak darah milik tersangka.

Pelaku S terancam kurungan pidana selama 8 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP terkait Penganiayaan Berat.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Krisiandi), Tribunnews.com

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/18/192200578/kronologi-warga-bangkalan-bacok-ketua-panitia-pemilihan-kepala-desa-emosi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke