Salin Artikel

Marketing Robot Trading ATG Ditahan, Untung Rp 10 Miliar dalam 2 Tahun

MALANG, KOMPAS.com - Polisi menahan marketing robot trading Auto Trade Gold (ATG), Raymond Enovan. Penahanan itu dilakukan setelah polisi menetapkan tersangka terhadap Raymond.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara dan peningkatan status sebagai tersangka. Tersangka juga dilakukan penahanan," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Kamis (16/3/2023).

Raymond ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada 11 Maret 2023.

Sebagai marketing, Raymond bertugas merekrut anggota baru. Ia juga menjadi founder di wilayah Malang.

Menurut Budi, setidaknya ada sekitar 15 founder ATG yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Sementara di Jawa Timur ada empat founder. Mereka dibawah kendali Wahyu Kenzo.

"Untuk wilayah Malang ada 2 (founder). Founder di setiap wilayah ini mencari jaringan downline ke bawah," katanya.

Keuntungan yang diperoleh Raymond selama bertugas menjalankan robot trading ATG sejak 2021 sebesar Rp 10 miliar. Keuntungan itu dibuat untuk membeli aset tanah dan rumah. Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami hal tersebut.

"Tersangka berposisi sebagai founder atau satu tingkat di bawah tersangka WK, tugasnya ini juga untuk merekrut member dengan melakukan persentasi atau mencari jaringan dan mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline, baik itu menang atau kalah," katanya.

Tersangka mendapat komisi atau profit ketika para membernya melakukan transaksi.

"Setiap founder, mendapatkan keuntungan dari tiap transaksi atau tiap kali member melakukan deposit. Dan kalau kami hitung selama 2 tahun ini, mulai dari deposit dan WD (Withdraw), keuntungan yang diperoleh oleh tersangka Raymond Enovan ini sebesar Rp 10 miliar," katanya.

"Laptop ini kami lakukan analisa termasuk kami juga untuk pengembangan aset yang bersangkutan selama dua tahun mulai dari deposit WD dan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 10 miliar," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Raymond Enovan dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 65 ayat (2) jo Pasal 115 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Modus penipuan ATG

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan modus permainan yang dijalankan oleh robot trading ATG.

Menurutnya, para korban bisa menjadi member dengan cara membeli produk minuman nutrisi yang sebenarnya belum memperoleh izin dari Kementerian Perdagangan.

"Kemudian para member mendapatkan voucher 5.0 untuk mengaktivasi akun pantera trade. Yang keuntungan tersebut dikelola oleh broker yang katanya di luar negeri," katanya.

"Namun faktanya dikelola sendiri oleh ATG dengan sistem algoritma yang diciptakan sendiri juga untuk siapa yang berhak withdraw. Uang member yang masuk ke pantera trade tersebut diatasnamakan pribadi oleh WK untuk kripto," tambahnya.

Bayu juga menjelaskan, aset milik Raymond terindikasi ada tiga rumah. Namun, hal ini masih perlu didalami apakah aset tersebut miliknya atau atas nama lain.

"Untuk tersangka R informasi ada 3 rumah (aset), tapi masih kami dalami," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/16/213542578/marketing-robot-trading-atg-ditahan-untung-rp-10-miliar-dalam-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke