Salin Artikel

2,58 Juta Warga Telah Miliki BPJS, Pemkab Malang Raih Penghargaan UHC 2023

Penghargaan itu diberikan atas layanan kesehatan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Malang kepada masyarakat.

Bupati Malang M Sanusi mengatakan, hingga Maret 2023, sebanyak 97,26 persen dari total populasi 2.653.085 penduduk Kabupaten Malang telah memiliki BPJS.

"Artinya masyarakat jumlah penduduk yang sudah tercover BPJS sudah mencapai 2.580.323," ungkap Sanusi saat ditemui, Rabu (15/3/2023).

Sanusi menjelaskan, mayoritas warga Kabupaten Malang itu telah tercover BPJS, mulai dari BPJS Mandiri, Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) melalui pendanaan APBN, PBI melalui pendanaan APBD atau Jamkesda.

Kemudian pekerja penerima upah (PPU), seperti aparatur sipil negara, TNI, Polri, pekerja swasta, BUMN, BUMD, pekerja bukan penerima upah (PBPU). Lalu, bukan pekerja, seperti investor, pemberi kerja, veteran, perintis kemerdekaan, pensiunan.

"Bantuan BPJS melalui PBI APBD diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Jumlahnya yang sudah sebanyak 236 ribu jiwa," terangnya.

Sementara, anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang sebanyak 676.482 jiwa. Artinya masih tersisa anggaran untuk 440.482 jiwa.

"Jadi apabila masyarakat yang kurang mampu ingin berobat tapi belum punya BPJS, tinggal datang ke fasilitas kesehatan milik pemerintah, tunjukkan KTP (kartu tanda penduduk) dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), maka biaya berobat gratis," ujarnya.

Sanusi bersyukur atas raihan UHC Awards 2023 yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Malang.

"Penghargaan UHC ini merupakan juga sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Pusat terhadap layanan kesehatan yang accessibility atau mudah diakses bagi masyarakat di Kabupaten Malang," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/16/083509878/258-juta-warga-telah-miliki-bpjs-pemkab-malang-raih-penghargaan-uhc-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke