Sebanyak tiga terduga pelaku ditangkap karena diduga merampok truk berisi ribuan bal rokok yang nilai totalnya mencapai Rp 2,8 miliar.
"Dari lima orang pelakunya, kami berhasil menangkap tiga terduga pelakunya. Ketiga terduga pelaku itu yakni M, S dan J. Sementara O dan Y masih DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Niko mengatakan, kasus perampokan itu terjadi pada 8 Februari 2023. Komplotan itu, kata Nikolas, juga pernah beraksi dengan modus sama di kabupaten lain.
Untuk merampok, kelima terduga pelaku membuntuti truk yang mengangkut rokok bermerek G dari Malang. Rencananya, ribuan bal rokok itu dikirim ke Madiun.
Pihak pabrik mengetahui truk yang mengangkut rokok jadi korban perampokan setelah barang yang dikirim tak kunjung tiba di Madiun. Setelah diperiksa, truk pengirim rokok itu menyimpang ke arah lain.
"Setelah truk berhenti, terduga pelaku Y yang mengenakan pakaian seragam seperti polisi dan mengaku sebagai polisi. Kemudian, sopir truk dibawa ke mobil komplotan itu," jelas Niko.
Untuk meyakinkan para sopir truk, kata Niko, komplotan perampok itu juga membawa borgol.
Niko menambahkan, sebanyak 1.350 bal atau 213 boks atau 171.000 bungkus rokok hilang disikat pencuri. Total kerugian yang dialami pabrik sebesar Rp 2,8 miliar.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/15/141600578/komplotan-perampok-sekap-sopir-truk-dan-curi-ribuan-bal-rokok-modusnya
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan