Salin Artikel

Terima 1.423 Aduan Terkait Kasus Robot Trading ATG, Polisi Akan Lakukan Audit

Selanjutnya, polisi akan melakukan audit dan mencocokkan aduan dengan data yang ada.

"Termasuk mencocokkan (data) kepada pihak PT Pansaky maupun ATG berapa yang didepositkan, berapa yang sudah diterima WD (withdraw), bagi yang sudah WD atau pun yang belum sama sekali," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Selasa.

Budi menambahkan, polisi berkomitmen membantu korban mendapat hak restitusi. Hak itu bisa didapat melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau pihak tersangka.

"Makanya kami harus mengatur suatu regulasi, artinya kepolisian selain melakukan penyidikan terhadap tersangka, kami juga ingin memikirkan bagaimana hak dari para korban ini terakomodir, diinventarisasi sesuai kerugian dan bisa terselesaikan seluruhnya," katanya.

Warga diminta menyertakan sejumlah bukti seperti rekening koran dan informasi akun robot trading ATG.

"Tapi ini juga yang pertama harus ada rekening koran mulai dari depositnya sampai sekarang, yang kedua menginformasikan akunnya apa," katanya.

Sebelumnya, Wahyu Kenzo ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota dalam kasus penipuan robot trading ATG yang dioperasikannya.

"Yang bersangkutan WK kita tangkap pada Sabtu (4/3/2023), dan pada Minggu (5/3/2023) yang bersangkutan ditetapkan tersangka," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budhi Hermanto di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).

Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 tentang Penggelapan, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/14/151834378/terima-1423-aduan-terkait-kasus-robot-trading-atg-polisi-akan-lakukan-audit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke